Ketentuan Teknis Persiapan Pendataan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025
4/17/2025
TUKANGLOGIN.COM - Ketentuan Teknis Persiapan Pendataan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025
Nomor: 1093/Dt.I.I.4/04/2025
Sifat: Penting
Lampiran: -
Perihal: Ketentuan Teknis Persiapan Pendataan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025
Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Islam
Se-Indonesia
Dalam rangka persiapan penyaluran anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah telah menetapkan bahwa proses pendataan siswa bakal calon penerima anggaran PIP melalui basis data EMIS yang diinput oleh para operator/admin EMIS pada satuan pendidikan madrasah dan telah diverifikasi dan divalidasi (verval) oleh satuan kerja terkait, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penyaluran anggaran PIP di tiap tahun anggaran akan dilakukan melalui 2 (dua) tahap.
2. Tahap I akan menggunakan referensi data penerima PIP tahun anggaran 2025 (on-going), Cut Off data ditetapkan per tanggal 25 April 2025. Berkenaan dengan hal ini, Kanwil Kementerian Agama Provinsi (cq. Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam) sepenuhnya bertanggung jawab melakukan pengawasan secara internal dalam memastikan seluruh siswa di madrasah binaannya telah diinput secara valid di EMIS.
3. Setelah proses Cut Off data selesai dilaksanakan, akan dilakukan proses pemadanan data secara internal maupun eksternal, termasuk proses validasi oleh pihak Bank Penyalur.
4. Proses penyaluran anggaran PIP Tahap I akan dilakukan pada bulan Mei – Juni oleh pihak Bank Penyalur secara langsung ke rekening siswa masing-masing.
5. Tahap II akan menggunakan referensi data di semester sebelumnya dan/atau siswa baru yang telah diinput oleh para operator di satuan pendidikan pada bulan Juli – Agustus. Data hasil cut off bakal calon penerima PIP pada tanggal 1 September 2025.
6. Periode verval data bakal calon penerima PIP di Tahap II akan dilakukan sampai Minggu Keempat bulan September 2025.
7. Pada bulan Oktober akan dilaksanakan proses pemadanan data secara internal maupun eksternal, termasuk proses validasi oleh pihak Bank Penyalur.
8. Proses aktivasi dan penyaluran anggaran PIP Tahap II akan dilakukan pada bulan November – Desember oleh pihak Bank Penyalur secara langsung ke rekening siswa masing-masing.
9. Data yang akan digunakan melalui sistem EMIS merupakan data siswa yang Valid NISN dan Valid NIK.
10. Ketentuan lain terkait kebijakan PIP akan disampaikan melalui Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan Islam.
Mengingat pentingnya beberapa kebijakan terkait dengan ketentuan teknis pendataan persiapan pelaksanaan PIP Madrasah sebagaimana tersebut di atas, Saudara diharapkan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh madrasah di wilayah masing-masing.
Selengkapnya tentang Ketentuan Teknis Persiapan Pendataan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.