Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Dikdas dan Dikmen Tahun 2025
4/15/2025
TUKANGLOGIN.COM - Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Dikdas dan Dikmen Tahun 2025
A. Latar Belakang
Ijazah merupakan dokumen yang menandakan kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, Ijazah harus dikelola dengan tertib, akurat, dan akuntabel agar tidak menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari. Oleh karena itu, diperlukan pedoman pengelolaan Ijazah yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman untuk melaksanakan penerbitan Ijazah bagi peserta didik. Untuk menjamin validitas dan ketertiban dalam penerbitan Ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dibutuhkan suatu pedoman yang dapat menjadi acuan bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman yang sistematis, sehingga proses pengelolaan Ijazah, termasuk penerbitan Ijazah, dapat berjalan dengan baik serta mengurangi kemungkinan kesalahan atau penyalahgunaan dokumen Ijazah. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut menetapkan standar dalam pengelolaan Ijazah, termasuk format Ijazah, pengisian, penerbitan, pembaruan, penatausahaan serta pengesahan fotokopi dokumen Ijazah. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Ijazah dapat memiliki pemahaman yang seragam dan dapat menerapkannya secara optimal.
Selain itu, perkembangan teknologi dan kebutuhan administrasi pendidikan yang semakin kompleks menuntut adanya sistem pengelolaan Ijazah yang lebih transparan dan efisien. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam meningkatkan mutu layanan administrasi pendidikan serta memastikan bahwa setiap peserta didik memperoleh Ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama dalam memastikan pengelolaan Ijazah, termasuk penerbitan Ijazah, berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.
B. Tujuan
Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disusun dengan tujuan sebagai berikut:
- Menjamin Ketertiban dan Akurasi Penerbitan Ijazah Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penerbitan Ijazah dilakukan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan administrasi.
- Meningkatkan Validitas dan Keabsahan Ijazah Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap Ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum, sehingga dapat diakui sebagai dokumen resmi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Memberikan Acuan Teknis bagi Pihak Terkait Pedoman ini menjadi pedoman bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pengisian, pencetakan, penerbitan, serta pengelolaan Ijazah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
- Mencegah Pemalsuan dan Penyalahgunaan Ijazah Dengan adanya standar dalam desain, pengisian, Nomor Ijazah Nasional, serta distribusi Ijazah, pedoman ini bertujuan untuk memperkecil risiko pemalsuan dan penyalahgunaan Ijazah yang dapat merugikan dunia pendidikan.
- Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi Administrasi Pendidikan Pedoman ini diharapkan dapat membantu satuan pendidikan dalam mengelola Ijazah secara lebih efektif dan transparan, sehingga layanan administrasi pendidikan dapat berjalan dengan lebih baik.
- Mendukung Implementasi Kebijakan Pendidikan Nasional Pedoman ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi pendidikan, sejalan dengan kebijakan dan regulasi pendidikan nasional yang berlaku.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Ijazah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, sehingga Ijazah yang diterbitkan dapat menjadi dokumen yang kredibel dan terpercaya.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini meliputi:
- Pendahuluan;
- Pengelolaan Ijazah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- Penerbitan transkrip nilai;
- Penerbitan surat keterangan dan pengesahan fotokopi atas Ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025; dan
- Penutup.
D. Sasaran Pengguna
1. Kementerian
Pedoman ini digunakan oleh Kementerian terkait sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan, pengawasan, serta evaluasi terhadap proses pengelolaan Ijazah di seluruh satuan pendidikan. Kementerian berperan dalam memastikan bahwa pedoman ini diterapkan secara konsisten dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kualitas administrasi pendidikan tetap terjaga.
2. Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menggunakan pedoman ini sebagai acuan dalam melakukan pembinaan, koordinasi, serta pengawasan terhadap satuan pendidikan dalam proses pengelolaan Ijazah, termasuk penerbitan Ijazah. Dengan adanya pedoman ini, Dinas Pendidikan dapat memastikan bahwa pengelolaan Ijazah, khususnya penerbitan Ijazah, di wilayah kerjanya berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, serta dapat memberikan pendampingan jika terjadi kendala di lapangan.
3. Satuan Pendidikan
Bagi satuan pendidikan, pedoman ini menjadi panduan utama dalam seluruh tahapan pengelolaan Ijazah, mulai dari validasi data peserta didik calon lulusan, pencetakan, penatausahaan, hingga pendistribusian Ijazah kepada peserta didik. Pedoman ini membantu satuan pendidikan dalam menjalankan proses penerbitan Ijazah secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga setiap Ijazah yang diterbitkan memiliki validitas dan keabsahan hukum yang terjamin.
E. Dasar Hukum
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385).
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134).
Selengkapnya tentang Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Dikdas dan Dikmen Tahun 2025 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<