HEADLINE
---

Penetapan Hasil Banding Atas Status Akreditasi Sekolah Madrasah, dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024

Penetapan Hasil Banding Atas Status Akreditasi Sekolah Madrasah, dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024

TUKANGLOGIN.COM - Penetapan Hasil Banding Atas Status Akreditasi Sekolah Madrasah, dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024

KEPUTUSAN
KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
NOMOR: 195/BAN-PDM/SK/2025
TENTANG
PENETAPAN HASIL BANDING ATAS STATUS AKREDITASI
SEKOLAH, MADRASAH, DAN PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN
TAHUN 2024

KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH,

Menimbang :
  • bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan, perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan tahun 2024;
  • bahwa berdasarkan kebijakan dan mekanisme akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM, satuan pendidikan yang keberatan atas hasil akreditasi yang telah ditetapkan dapat mengajukan banding;
  • bahwa berdasarkan penelaahan ulang terhadap dokumen dan informasi yang disampaikan oleh satuan pendidikan yang mengajukan banding atas hasil akreditasi yang telah ditetapkan;
  • bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap Rapor Pendidikan Tahun 2022, 2023, dan 2024;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Banding atas Status Akreditasi Sekolah, Madrasah, dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1050);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 422);
  5. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;
  6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;
  7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
Memperhatikan : Hasil Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tanggal 8 April 2025 tentang Persetujuan Hasil Banding atas Status Akreditasi Sekolah, Madrasah, dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN HASIL BANDING ATAS STATUS AKREDITASI SEKOLAH, MADRASAH, DAN PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2024.

KESATU : Sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil banding atas status akreditasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Hasil banding atas status akreditasi sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU, menggantikan status akreditasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

KEEMPAT : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Selengkapnya tentang Penetapan Hasil Banding Atas Status Akreditasi Sekolah Madrasah, dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Posting Komentar