HEADLINE
---

Perubahan Status Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Pelamar Tenaga Non ASN Yang Aktif Bekerja Di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024


TUKANGLOGIN.COM - Perubahan Status Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Pelamar Tenaga Non ASN Yang Aktif Bekerja Di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024

PENGUMUMAN
Nomor: P-00836/SJ/B.II.1/KP.00.1/04/2025

TENTANG
PERUBAHAN STATUS PESERTA
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
BAGI PELAMAR TENAGA NON ASN YANG AKTIF BEKERJA DI INSTANSI PEMERINTAH
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024

Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-00756/SJ/B.II.1/2/KP.00.1/02/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

1. Sesuai dengan Pengumuman Nomor: P-4258/SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 pada Nomor VIII Poin F *“Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalah i ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK”;

2. Menindaklanjuti antara lain Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Nomor: 440/Kw.25/1.3/KP.00.1/02/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal Permohonan pembatalan Status Kelulusan serta setelah dilakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terdapat ketidaksesuaian persyaratan atas Dokumen Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja, kualifikasi pendidikan dan kategori formasi yang dilamar yang diunggah oleh peserta dan mengakibatkan perubahan status dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak memenuhi Syarat (TMS) pada pelamar yang tercantum pada lampiran pengumuman ini;

3. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat; dan

4. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi PPPK melalui:
  • Website: https://kemenag.go.id;
  • Instagram: @kemenag_ri;
  • X: @Kemenag_RI; dan
  • helpdesk SSCASN : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
Selengkapnya tentang Perubahan Status Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Pelamar Tenaga Non ASN Yang Aktif Bekerja Di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Posting Komentar